Rekayasa
Lingkungan adalah ilmu teknik sipil yang mempelajari tentang tata cara
membangun konstruksi teknik sipil yang dapat mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan dan kerusakan alam. Contohnya, membangun cerobong asap suatu pabrik
pada ketinggian tertentu, membuat saluran.
Seorang
sarjana teknik sipil harus mampu mengadakan penyeimbangan. Karena lahan kerja
teknik sipil pasti bersinggungan dengan alam, makanya ada istilah bidik asih,
yaitu memperkecil atau mereduksi dampak aktivitas manusia pada lingkungan.
Sarjana teknik sipil harus mampu memikirkan perencanaan yang tidak merusak
lingkungan.
Berikut
adalah beberapa hal yang harus dipahami dalam Rekayasa Lingkungan.
Pengertian
Lingkungan hidup menurut UU RI No 4 tahun 1982, yaitu kesatuan ruang dengan
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
bersinggungan dengan makhluk hidup lainnya. Permasalahannya bagaimana cara
manusia menempatkan diri dalam lingkungan dan bagaimana menjalankan kegiatan
agar berkesinambungan dan menjaga kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Berikut
macam-macam interaksi yang terjadi antara manusia dengan lingkungan :
•
Interaksi timbal balik antara manusia dengan alam
•
Interaksi timbal balik antara manusia dengan air
•
Interaksi timbal balik antara manusia dengan tanah
Kesehatan
Masyarakat dan Lingkungan
Menurut
UU RI No 23 tahun 1992, pengertian kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang menciptakan seorang yang produktif secara sosial
ekonomis.
Kesehatan
masyarakat adalah ilmu dan kiat untuk mencegah penyakit, memperpanjang harapan
hidup, meningkatkan kesejahteraan dan efesiensi masyarakat melalui usaha
masyarakat yang terorganisir dan sanitasi lingkungan, mengorganisir pelayanan
medis.
Berikut
Beberapa Usaha Kesehatan Masyarakat
Menurut
konsep WHO ada 6 cara, yaitu :
1.
Mengumpulkan informasi dan data kesehatan suatu wilayah
2.
Mengupayakan pendidikan kesehatan
3.
Mengupayakan kesehatan masyarakat
4.
Mengupayakan pemberantasan penyakit menular
5.
Mengupayakan kesejahteraan ibu dan anak
6.
Mengupayakan pelayanan dan perawatan kesehatan
Menurut
UU RI No 23 tahun 1992, Adapaun upaya kesehatan masyarakat dapat diwujudkan
dengan 15 cara sebagai berikut :
1.
Kesehatan keluarga
3.
Pengamanan makanan dan minuman
4.
Kesehatan lingkungan
5.
Kesehatan kerja
6.
Kesehatan jiwa
7.
Pemberantasan penyakit
8.
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9.
Penyuluhan kesehatan masyarakat
10.
Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
11.
Pengamanan zat adiktif
12.
Kesehatan sekolah
13.
Kesehatan olahraga
14.
Pengobatan tradisional
15.
Kesehatan mata
Peran
sarjana Teknik Sipil dalam upaya kesehatan masyarakat :
1.
Program penyediaan air bersih
2.
Pengolahan dan pembangunan limbah cair, gas, dan padat
3.
Pencegahan kebisingan
4.
Pencegahan kecelakaan
5.
Pengolahan sanitasi transpotasi
6.
Pengelolaan kualitas lingkungan
7.
Pencegahan penyebaran penyakit melalui air, udara, makanan dan vektor
Terima
kasih telah berkunjung ke blog kami, komentar anda adalah sesuatu yang berharga
untuk membangun blog ini tetap ada, sedikit kata sangat berharga untuk kami,
salam sukses buat kita semua,,,
0 comments:
Post a Comment